Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menindak puluhan penyedia jasa layanan kebersihan yang terbukti mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana dilaporkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada 29 perusahaan kebersihan dalam kurun waktu Januari hingga September 2026.
Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh jajaran instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan regulasi baru di ibukota berjalan dengan efektif.
Menurut penjelasan Pramono, aturan ketat ini merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar mengangkut sampah menuju pemilahan dan pengolahan.
Berdasarkan analisis tim redaksi, kebijakan transformasi pengelolaan sampah ini menuntut komitmen tinggi dari para penyedia jasa agar tidak lagi membuang limbah secara sembarangan tanpa proses pengolahan yang benar.
Mengutip pernyataan resmi sang gubernur, sanksi ini tidak hanya menyasar korporasi penyedia jasa angkutan dan pengolahan kebersihan saja, melainkan juga diberikan kepada oknum perorangan yang melanggar aturan.