Jajaran kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan aparat bahwa obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh para remaja untuk membangkitkan semangat serta keberanian sebelum terlibat dalam aksi tawuran.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam operasi penindakan yang dilakukan di sebuah toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, polisi sukses mencokok seorang pria berinisial M. Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti fantastis berupa ribuan butir obat keras siap edar yang disimpan di dalam toko tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut dijual secara ilegal dan menjadi salah satu pemicu utama maraknya aksi perkelahian massal di kalangan anak muda. Penggunaan zat terlarang ini terbukti meningkatkan agresivitas remaja di jalanan.
"Obat-obat ini digunakan secara ilegal dan disalahgunakan oleh anak-anak remaja yang ingin membangkitkan semangat dan juga keberanian yang akhirnya berimbas terjadinya aksi perkelahian secara bersama atau juga kita sering sampaikan itu adalah aksi-aksi tawuran," ungkap Agta dalam keterangannya, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari analisis awak media, langkah tegas kepolisian ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai tawuran hingga ke akar-akarnya. Polisi tidak hanya fokus melakukan pengamanan fisik di jalanan, melainkan juga memburu sumber pasokan barang terlarang yang menjadi bahan bakar utama kenakalan remaja tersebut.
Sebagaimana dilaporkan pihak kepolisian, pengamanan intensif di titik-titik rawan tawuran pelajar rutin digelar setiap malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi. Operasi pemberantasan obat keras ini pun dijalankan secara paralel guna memastikan ruang gerak para pengedar semakin sempit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku M diketahui telah bekerja menjaga toko kosmetik tersebut selama kurang lebih dua bulan. Selain mengamankan ribuan butir obat, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan senilai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.