Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK dalam persidangan terbuka yang dikutip dari berbagai sumber.
Akibat ketiadaan kedudukan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara sengketa pemilu yang diajukan.
Kendati demikian, dalam lembar pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan temuan terkait dokumen pendidikan.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul Sani.
Temuan ini merujuk pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Gibran nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Berdasarkan keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, dokumen pendukung yang ada bukanlah ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.
Dari analisis awak media, dokumen-dokumen tersebut dinilai oleh majelis hakim sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, alih-alih sebagai bukti kelulusan resmi dari suatu jenjang pendidikan tertentu.