Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta secara terbuka mempertanyakan kesiapan serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam melunasi kewajiban Obligasi Daerah hingga tahun 2033 mendatang. Sorotan tajam ini mengemuka dalam agenda rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum pembentukan dana cadangan guna menopang pembiayaan Obligasi Daerah yang memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengumpulkan total dana cadangan mencapai Rp5,62 triliun secara bertahap mulai 2027 sampai 2033 untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjang tersebut.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengungkapkan adanya celah krusial dalam Pasal 4 Raperda yang menyebutkan bahwa sumber dana cadangan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran APBD dan alokasi pendapatan daerah. Menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan solusi konkret terkait langkah antisipasi jika pada tahun tertentu kas daerah tidak mengalami surplus.
"Kalau tidak ada surplus di satu tahun, yang dipotong dari mana untuk memenuhi kewajiban itu?" ujar Francine dalam penyampaian pandangan umumnya.
Dari analisis awak media, kekhawatiran tersebut sangat beralasan mengingat kondisi fiskal Jakarta sedang mengalami tren penyesuaian. Tercatat, APBD DKI Jakarta tahun 2026 yang mulanya diketok sebesar Rp81,32 triliun mengalami koreksi turun menjadi Rp79,59 triliun atau merosot sekitar 2,13 persen setelah mengalami perubahan anggaran.
Pihak legislatif menilai kondisi penurunan anggaran ini harus dijadikan alarm serius bagi pemerintah daerah sebelum menambah beban pembiayaan jangka panjang. Pasalnya, alokasi dana cadangan obligasi ini nantinya wajib dimasukkan ke dalam pos APBD setiap tahunnya, yang secara otomatis menuntut pemerintah untuk menyediakan ruang fiskal di tengah desakan kebutuhan belanja pelayanan publik.
"Kalau tidak ada surplus, lalu kewajiban itu tetap harus dipenuhi, pertanyaannya belanja mana yang akan dikurangi?" pungkas Francine menegaskan urgensi evaluasi fiskal tersebut.