Loading
Bandar Bola Kabayan News Jakarta Bandar Bola Kabayan News Jakarta
/home / berita / PSI Pertanyakan Kemampuan APBD DKI...
BERITA

PSI Pertanyakan Kemampuan APBD DKI Jakarta Bayar Utang Obligasi

By Adnan Umar Alghofari • 2 min read • 8 Oktober 2026
Gedung DPRD DKI Jakarta tempat rapat paripurna Raperda Dana Cadangan Obligasi Daerah

Gedung DPRD DKI Jakarta tempat rapat paripurna Raperda Dana Cadangan Obligasi Daerah

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta secara terbuka mempertanyakan kesiapan serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam melunasi kewajiban Obligasi Daerah hingga tahun 2033 mendatang. Sorotan tajam ini mengemuka dalam agenda rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum pembentukan dana cadangan guna menopang pembiayaan Obligasi Daerah yang memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengumpulkan total dana cadangan mencapai Rp5,62 triliun secara bertahap mulai 2027 sampai 2033 untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjang tersebut.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengungkapkan adanya celah krusial dalam Pasal 4 Raperda yang menyebutkan bahwa sumber dana cadangan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran APBD dan alokasi pendapatan daerah. Menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan solusi konkret terkait langkah antisipasi jika pada tahun tertentu kas daerah tidak mengalami surplus.

"Kalau tidak ada surplus di satu tahun, yang dipotong dari mana untuk memenuhi kewajiban itu?" ujar Francine dalam penyampaian pandangan umumnya.

Dari analisis awak media, kekhawatiran tersebut sangat beralasan mengingat kondisi fiskal Jakarta sedang mengalami tren penyesuaian. Tercatat, APBD DKI Jakarta tahun 2026 yang mulanya diketok sebesar Rp81,32 triliun mengalami koreksi turun menjadi Rp79,59 triliun atau merosot sekitar 2,13 persen setelah mengalami perubahan anggaran.

Pihak legislatif menilai kondisi penurunan anggaran ini harus dijadikan alarm serius bagi pemerintah daerah sebelum menambah beban pembiayaan jangka panjang. Pasalnya, alokasi dana cadangan obligasi ini nantinya wajib dimasukkan ke dalam pos APBD setiap tahunnya, yang secara otomatis menuntut pemerintah untuk menyediakan ruang fiskal di tengah desakan kebutuhan belanja pelayanan publik.

"Kalau tidak ada surplus, lalu kewajiban itu tetap harus dipenuhi, pertanyaannya belanja mana yang akan dikurangi?" pungkas Francine menegaskan urgensi evaluasi fiskal tersebut.

Topics
psi dprd dki apbd dki jakarta obligasi daerah silpa apbd raperda dana cadangan francine widjojo pemprov dki keuangan daerah
Jurnalis Ekonomi & Bisnis

Adnan adalah jurnalis yang mengkhususkan diri pada isu-isu ekonomi, bisnis, dan keuangan di Jakarta. Lulusan Universitas Padjadjaran (UNPAD), ia menyajikan berita ekonomi yang mudah dipahami namun tetap mendalam. Liputannya mencakup kebijakan fiskal, pasar modal, UMKM, dan perkembangan ekonomi digital di Ibu Kota.