Dinamika politik lokal kembali mencuri perhatian publik setelah seorang pimpinan legislatif daerah mengambil langkah simbolis yang cukup berani di ruang kerjanya. Berdasarkan penelusuran awak media, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari secara terbuka mencopot atribut bergambar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding kantornya pada Rabu (7/10/2026). Tindakan tersebut langsung menarik perhatian khalayak ramai setelah rekamannya beredar luas di berbagai platform digital dan media sosial.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah kontroversial yang diambil oleh politikus asal PDI Perjuangan ini dipicu oleh perkembangan terbaru terkait polemik hukum di tingkat nasional. Diketahui, tindakan pencopotan tersebut dilakukan menyusul pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa administrasi pemerintahan. Sebagaimana dilaporkan, dinamika persidangan tersebut menyoroti berbagai aspek administratif yang kemudian memicu reaksi keras dari sejumlah kader partai pengusung oposisi maupun pihak yang kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rojab menyatakan bahwa keputusan tersebut murni merupakan bentuk ekspresi tanggung jawab moral dan sikap politik pribadinya. Dirinya secara terang-terangan mengaku merasa risau dengan situasi hukum yang sedang bergulir di tingkat pusat. "Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu," ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Lebih lanjut, politikus daerah tersebut menjelaskan bahwa atribut kenegaraan berupa foto kepala negara yakni Presiden Prabowo Subianto tetap dipasang dengan hormat di tempat semula. Sementara itu, lembaran foto Wakil Presiden yang telah dilepas dari bingkainya langsung dibungkus rapi menggunakan kantong plastik besar berwarna putih. Barang titipan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Sukabumi agar disimpan dengan aman hingga ada kejelasan status hukum di kemudian hari.