Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik di Tanah Air. Sorotan tajam kali ini datang dari Wakil Ketua DPD PDIP Kalimantan Barat, Melki Sedek Huang, yang menanggapi serius pertimbangan hukum dari majelis hakim konstitusi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan awak media, Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen valid yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara sekolah menengah atas dari luar negeri. Fakta persidangan juga diperkuat oleh keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut dokumen pendukung penyetaraan hanya berupa surat keterangan kehadiran serta catatan akademik.
Mengutip pernyataan resminya, Melki Sedek berpendapat bahwa meskipun posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah karena masa sanggah sengketa pemilu telah usai, putusan tersebut tetap menyisakan misteri besar. "Tapi Putusan MK hari ini mengakui bahwa IJAZAH GIBRAN memang TIDAK JELAS, tidak ditemukan, tidak tahu rimbanya di mana", ujarnya dengan nada tegas.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa perdebatan hukum ini berpusat pada perbedaan antara sertifikat kehadiran dan dokumen kelulusan resmi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dokumen kehadiran dalam proses pembelajaran tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan atau ijazah tamat sekolah menengah.
Kendati demikian, polempik mengenai asal-usul dokumen pendidikan ini diperkirakan akan terus bergulir di tengah masyarakat. Publik kini menanti bagaimana respons lanjutan dari pihak istana atau instansi terkait dalam merespons sorotan tajam terhadap keabsahan administratif tersebut.