Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah catatan penting dalam pertimbangan hukum terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan persidangan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan gugatan yang diajukan oleh 12 pemohon termasuk Denny Indrayana dan Refly Harun tidak dapat diterima. Meskipun demikian, dalam lembar pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti ketiadaan dokumen ijazah yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan menengah atas atau sederajat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa Gibran sebelumnya mengajukan permohonan penyetaraan ijazah luar negeri melalui aplikasi e-layanan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, setelah memeriksa seluruh bukti dan fakta persidangan, mahkamah tidak menemukan pindaian ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan yang sah. Dokumen yang ada dinilai hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan atau certificate of attendance, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda, berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh mahkamah mempunyai kekuatan yang dapat dijadikan landasan kuat. Menurut pengamatannya, poin-poin dalam pertimbangan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mendorong proses pemakzulan wakil presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Kendati demikian, dari segi status hukum kenegaraan, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden saat ini masih tetap sah dan tidak terganggu. Sebagaimana tertuang dalam amar putusan, mahkamah tidak menyatakan ketidabsahan status kepemimpinan tersebut secara langsung, sehingga ia tetap menjalankan tugasnya hingga ada langkah konstitusional lebih lanjut.