Loading
Bandar Bola Kabayan News Jakarta Bandar Bola Kabayan News Jakarta
/home / berita / SSIA Tempuh Jalur Hukum, Buntut...
BERITA

SSIA Tempuh Jalur Hukum, Buntut Iklan Bodong Hotel Gran Meliá

By Dwipanji Ahmad Sundoro • 2 min read • 7 Oktober 2026
Hotel Gran Meliá Jakarta di kawasan Kuningan

Hotel Gran Meliá Jakarta di kawasan Kuningan

Dunia industri properti kembali dihebohkan dengan peredaran informasi palsu yang mencatut aset komersial mewah di kawasan strategis ibu kota. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, kasus penayangan iklan penjualan fiktif ini tidak hanya mencemarkan nama baik korporasi besar, tetapi juga berpotensi menjebak calon investor dalam praktik penipuan yang merugikan secara finansial.

PT Surya Semesta Internusa Tbk selaku pemilik resmi Hotel Gran Meliá Jakarta menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi ulah oknum tidak bertanggung jawab. Manajemen menegaskan bahwa mereka akan segera membawa para penyebar iklan take over bodong senilai Rp 2,8 triliun tersebut ke meja hijau guna memberikan efek jera.

Sebelumnya, penawaran ilegal hotel bintang lima yang terletak di kawasan segitiga emas Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sempat viral di berbagai platform media sosial. Iklan palsu tersebut bahkan menyajikan spesifikasi fisik secara mendetail mulai dari luas lahan 23.500 meter persegi hingga fasilitas penunjang untuk memperdaya publik.

Berdasarkan analisis awak media, kemunculan klaim spekulatif semacam ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi secara instan. Menanggapi situasi yang meresahkan ini, VP of Investor Relations & Sustainability SSIA, Erlin Budiman, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait posisi perusahaan.

"Kami tegaskan bahwa Hotel Gran Meliá Jakarta tidak untuk dijual atau take over. Terkait berita atau iklan yang beredar, baik di media sosial maupun property agency, dipastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari perusahaan," ungkap Erlin saat dikonfirmasi.

Catatan korporasi menunjukkan bahwa insiden pencatutan aset serupa ternyata bukan kali pertama dialami oleh pihak manajemen. Mengutip laporan internal perusahaan, rumor dan iklan palsu dengan modus operandi senada pernah mencuat serta meresahkan publik pada periode tahun 2020 hingga 2021 lalu.

Sebagai langkah perlindungan jangka panjang, emiten berkode saham SSIA ini tengah mematangkan berbagai instrumen hukum yang diperlukan. Manajemen memastikan bahwa tindakan tegas akan terus ditempuh terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan korporasi maupun eksistensi Hotel Gran Meliá.

Pihak manajemen turut mengimbau masyarakat luas, para calon investor, serta jejaring pelaku industri properti agar senantiasa meningkatkan kehati-hatian. Publik diminta untuk tidak mudah tergiur oleh berbagai rumor transaksi ilegal di luar jalur komunikasi resmi demi menghindari risiko kerugian finansial yang besar.

Topics
gran meliá jakarta surya semesta internusa ssia properti jakarta iklan bodong hukum properti berita bisnis
Jurnalis Teknologi & Inovasi

Dwipanji adalah jurnalis yang fokus meliput perkembangan teknologi, inovasi, dan transformasi digital di Jakarta. Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB), ia memiliki pemahaman teknis yang kuat untuk menyajikan berita teknologi yang akurat dan relevan. Liputannya mencakup startup, kecerdasan buatan, smart city, dan kebijakan digital di Ibu Kota.