Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan hukum yang menuntut diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait perdebatan keabsahan dokumen pendidikan miliknya. Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, seluruh sembilan hakim sepakat menolak permohonan tersebut karena status Gibran yang kini telah dilantik secara sah mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa pengadilan tidak dapat menganulir kemenangan pemilu maupun mendiskualifikasi Gibran. Meskipun majelis hakim mencatat adanya kekurangan bukti dokumen penyetaraan ijazah luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan menengah atas sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu, perkara ini sudah berada di luar ruang lingkup sengketa hasil pemilihan umum.
Berdasarkan analisis awak media, polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang pernah mengenyam pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura serta UTS Insearch di Australia kembali memicu perdebatan publik hukum nasional. Dari pengamatan tim redaksi, putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan batasan kewenangan yudisial dalam menilai keabsahan administratif pasca pelantikan pejabat negara resmi.
Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto menyatakan bahwa celah hukum dari putusan ini berpotensi menjadi dasar bagi langkah konstitusional lanjutan, termasuk wacana pemakzulan. Di sisi lain, kantor Wakil Presiden belum memberikan tanggapan resmi terkait dinamika hukum terbaru yang melibatkan orang nomor dua di Indonesia tersebut.