Pemerintah Hong Kong secara tegas menolak keputusan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menurunkan status wilayah tersebut ke dalam tingkat terbawah dalam laporan perdagangan manusia tahunan. Langkah kontroversial ini langsung memicu ketegangan diplomatik baru antara kedua belah pihak di kancah internasional.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan Trafficking in Persons atau TIP Report tahun 2026, Hong Kong digeser dari daftar pengawasan Tier 2 ke Tier 3. Posisi ini menempatkan wilayah tersebut sejajar dengan sejumlah negara seperti daratan China, Macau, Korea Utara, Rusia, Iran, dan Afghanistan.
Menanggapi penilaian tersebut, juru bicara pemerintah setempat menyatakan bahwa laporan tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan merupakan upaya terang-terangan untuk mencoreng reputasi baik Hong Kong. Mereka menegaskan bahwa kejahatan perdagangan orang bukanlah masalah yang marak terjadi di wilayah mereka.
"Perdagangan manusia tidak pernah menjadi masalah yang lazim di Hong Kong, dan tidak pernah ada tanda-tanda bahwa wilayah ini aktif digunakan oleh sindikat sebagai titik transit," ujar perwakilan pemerintah dalam keterangannya.
Dari analisis awak media, penurunan peringkat ini utamanya didasarkan pada minimnya investigasi mendalam serta sedikitnya jumlah penuntutan hukum terkait kasus perburuhan paksa. Sepanjang tahun 2025, otoritas mencatat 11 kasus investigasi, namun hanya menghasilkan satu penuntutan dan sedikit vonis pengadilan.
Kendati demikian, pihak berwenang Hong Kong membela kinerjanya dengan memaparkan peningkatan jumlah penyaringan korban hingga 12.100 kali. Seluruh korban teridentifikasi merupakan warga lokal yang sebelumnya terjebak dalam pusat penipuan daring di Kamboja dan Myanmar.
Selain masalah penegakan hukum, laporan Washington juga menyoroti aturan ketat bagi pekerja rumah tangga asing serta dampak undang-undang keamanan nasional terhadap kebebasan organisasi non-pemerintah. Namun, pemerintah Hong Kong berdalih bahwa seluruh regulasi yang diterapkan sudah sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia.