Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil sikap pasif dan memilih untuk menunggu aduan resmi terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isu ini mencuat menyusul sorotan terhadap dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, sikap pasif ini merupakan bagian dari prosedur regulasi dan kode etik yang membatasi lembaga pengawas pemilu agar tidak bertindak proaktif terhadap isu yang belum dilaporkan secara hukum. Anggota DKPP, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa lembaganya tidak ingin berspekulasi sebelum ada berkas aduan yang masuk ke meja registrasi.
"Kami ketentuannya demikian ya, DKPP sifatnya menunggu," ungkap Dewa saat ditemui di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari laporan Tribunnews.
Dewa juga mengingatkan bahwa Undang-undang Pemilu melarang keras para anggota DKPP untuk memanfaatkan aduan eksternal demi mendulang popularitas pribadi. Oleh karena itu, setiap laporan dari masyarakat, peserta pemilu, maupun pihak yang membawa rekomendasi Bawaslu harus melalui mekanisme formal yang sah.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran ini sebelumnya telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta gabungan purnawirawan prajurit TNI.