Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan kini memasuki babak krusial setelah parlemen dan pemerintah sepakat mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah. Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama DPD RI serta Kementerian Dalam Negeri menargetkan dokumen penting tersebut rampung pada minggu pertama November 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan resmi, kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dan Kemendagri. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, proses legislasi ini menjadi momen penentu setelah perjuangan panjang yang telah bergulir selama dua dekade terakhir.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends menyatakan "Setelah 21 tahun perjuangan legislasi, kita akhirnya memasuki babak baru yang sangat menentukan. Perjuangan panjang ini harus menghasilkan terobosan kebijakan yang konkret bagi masyarakat kepulauan". Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini memperjuangkan keadilan pembangunan serta kesetaraan hak konstitusional warga.
Dalam rapat strategis tersebut, jajaran pimpinan Pansus turut didampingi oleh unsur DPD RI serta para pejabat tinggi dari Kemendagri termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Saat ini, masing-masing fraksi di parlemen masih menghimpun masukan untuk disatukan menjadi DIM resmi dari DPR RI.
Mengutip keterangan dari pihak kementerian, Kemendagri menyatakan kesiapannya memenuhi tenggat waktu tersebut melalui koordinasi lintas instansi. Hasil rapat ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri guna memfinalisasi DIM pemerintah sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya.