Sebanyak 15 komunitas lintas daerah secara tegas menyatakan penolakan terhadap rancangan regulasi pemerintah yang dinilai mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau serta ekosistem kretek di Indonesia. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, gelombang penolakan ini mengemuka dalam momentum peringatan Hari Kretek Nasional 2026 yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Konsolidasi besar-besaran tersebut diprakarsai oleh Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sentra penghasil tembakau dan cengkeh penting di Tanah Air, seperti Temanggung, Kudus, Jember, Garut, Pamekasan, hingga Sumenep.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menegaskan bahwa kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat berpotensi merusak pilar perekonomian daerah. Menurut analisis awak media, langkah ini mencerminkan keresahan mendalam dari para pelaku di sektor hulu hingga hilir terhadap ancaman intervensi regulasi yang terus berlanjut.
"Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air," ujar Atfi sebagaimana dilaporkan dari Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam musyawarah nasional tersebut, 15 komunitas sepakat melayangkan enam tuntutan utama kepada Pemerintah Republik Indonesia. Tuntutan tersebut mencakup pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik yang memuat aturan kemasan polos.
Selain itu, para peserta musyawarah juga menolak rencana kenaikan tarif cukai rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta penerapan tarif cukai rokok tunggal yang dinilai membebani pabrikan skala kecil dan menengah. Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek, Alfianaja Maulana, menambahkan bahwa aturan pengetatan ini mengancam mata pencaharian jutaan warga.
"Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil," tegas Alfianaja.