Pengadilan di Singapura memutuskan untuk mempertahankan penyitaan dana senilai hampir 140 juta dolar Singapura atau setara dengan kisaran Rp 2,2 triliun dari rekening bank milik anak seorang taipan sawit asal Indonesia. Dana jumbo tersebut akan tetap dibekukan selama 12 bulan ke depan sembari menunggu proses hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus ini bermula dari investigasi Corrupt Practices Investigation Bureau atau CPIB terhadap Bill Darmadi, anak dari Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group dan terpidana kasus korupsi serta pencucian uang di Indonesia. Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya Darmadi ke rekening perusahaan milik Bill di Singapura.
Kendati demikian, proses hukum ini sempat diwarnai oleh cacat prosedural yang cukup serius dari pihak berwenang Singapura. Berdasarkan dokumen pengadilan, CPIB gagal melaporkan penyitaan tersebut tepat waktu dan baru melakukannya sepuluh bulan kemudian, sehingga sempat kehilangan otoritas sah untuk mengendalikan dana tersebut pada periode tertentu.
Hakim Distrik Shen Wanqin dalam putusannya menyatakan bahwa kelalaian dan keterlambatan pelaporan tersebut memang merupakan pelanggaran prosedural yang signifikan. Namun, Hakim menegaskan bahwa kesalahan administratif tersebut tidak otomatis membuat dana yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi itu harus dikembalikan begitu saja kepada pemiliknya.
Selain masalah keterlambatan laporan, pihak pengadilan juga mencatat adanya pelanggaran terhadap hak untuk didengar bagi Bill Darmadi terkait permohonan perpanjangan penyitaan pada tahun 2025. Meskipun demikian, pengadilan menilai bahwa bukti aliran dana haram dari kasus korupsi sang ayah di Indonesia sudah cukup kuat untuk menjaga status sita pada sebagian besar dana tersebut.