Seorang pria lanjut usia di Singapura harus menghadapi kenyataan pahit setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 16 bulan akibat perbuatan bejat yang dilakukannya di masa lalu. Berdasarkan putusan pengadilan yang dirilis pada awal Oktober ini, pria berusia 71 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi lebih dari dua dekade silam, ketika korban masih berusia antara empat hingga tujuh tahun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media dan catatan persidangan, kasus ini baru terungkap bertahun-tahun kemudian setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan trauma masa kecilnya kepada sang kekasih sekitar satu dekade setelah kejadian. Pengungkapan tersebut menjadi titik balik bagi korban yang selama bertahun-tahun harus memendam luka batin, berjuang melawan masalah kesehatan mental, serta menghadapi gangguan kecemasan berat dalam menjalani hubungan asmara.
Dalam proses persidangan di State Courts, District Judge Carol Ling menilai keterangan yang diberikan oleh korban sangat kredibel dan konsisten meskipun terdapat beberapa detail kecil yang terlupakan akibat faktor waktu. Hakim menegaskan bahwa pembelaan terdakwa berupa penolakan mentah-mentah tidak mampu menggoyahkan kekuatan bukti serta kesaksian emosional yang disampaikan oleh korban mengenai pengalaman menyakitkan di masa kecilnya.
Pihak pembela sempat meminta keringanan hukuman menjadi delapan bulan penjara dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah memburuk, termasuk menderita gagal ginjal tahap akhir yang mengharuskannya menjalani cuci darah secara rutin. Namun, majelis hakim menolak argumen tersebut karena laporan medis tidak menunjukkan adanya risiko langsung terhadap nyawa terdakwa di dalam tahanan, serta menegaskan bahwa unsur pembalasan dan efek jera hukum tetap harus ditegakkan secara adil.