Loading
Bandar Bola Kabayan News Jakarta Bandar Bola Kabayan News Jakarta
/home / berita / Ngebut Tembus 134 Km Per Jam,...
BERITA

Ngebut Tembus 134 Km Per Jam, Pengemudi Maut Tampines Divonis 12 Tahun Penjara

By Redaksi Kabayan News Jakarta • 2 min read • 5 Oktober 2026
Muhammad Syafie Ismail tiba di Pengadilan Negara Singapura

Muhammad Syafie Ismail tiba di Pengadilan Negara Singapura

Kasus kecelakaan lalu lintas paling mematikan dalam sejarah modern Singapura akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Negara menjatuhkan vonis berat kepada pelakunya. Muhammad Syafie Ismail, pengemudi berusia 45 tahun yang ugal-ugalan di jalan raya, diganjar hukuman 12 tahun sembilan bulan penjara serta pencabutan surat izin mengemudi seumur hidup.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh majelis hakim, insiden tragis ini bermula ketika Syafie memacu kendaraannya dengan kecepatan fantastis antara 129 hingga 134 kilometer per jam di kawasan Tampines. Padahal, batas kecepatan normal di jalur tersebut hanya 50 kilometer per jam, dan lampu lalu lintas tercatat sudah menyala merah selama setidaknya 26 detik saat ia menerobos persimpangan.

Akibat aksi ugal-ugalan tersebut, tabrakan beruntun yang melibatkan enam kendaraan tak terhindarkan dan merenggut nyawa dua orang, yakni seorang remaja berusia 17 tahun serta seorang wanita paruh baya bernama Norzihan Juwahib. Selain korban jiwa, insiden berdarah ini juga menyebabkan belasan korban lainnya mengalami luka berat hingga trauma psikologis mendalam yang mengubah hidup keluarga mereka selamanya.

Principal District Judge Toh Han Li menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat mengerikan dan memenuhi unsur untuk menerima hukuman maksimal atas dakwaan mengemudi secara berbahaya hingga menyebabkan kematian. "Meskipun terdakwa telah mengaku bersalah, tingkat keparahan dan dampak kerugian korban membuat pemotongan masa hukuman harus dibatasi seminimal mungkin demi keadilan publik," ungkap hakim dalam putusannya.

Dari analisis awak media, vonis tegas ini menjadi salah satu putusan terberat untuk kasus pelanggaran lalu lintas dalam beberapa tahun terakhir di Singapura. Pengamat menilai keputusan pengadilan mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan jalan raya yang mengabaikan keselamatan nyawa orang lain tidak akan mendapat toleransi hukum di negeri tersebut.

Topics
singapura kecelakaan lalu lintas hukum pengadilan kriminal
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News Jakarta adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas seputar Jakarta dan sekitarnya.