Proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 September 2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Roy Suryo secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebelum persidangan dimulai, Roy Suryo sempat menyatakan kesiapan serta kondisinya yang sehat untuk mengikuti jalannya seluruh proses hukum di hadapan majelis hakim. Pengamatan awak media mencatat bahwa jalannya sidang menarik perhatian publik mengingat status terdakwa sebagai figur publik yang vokal.
Tim kuasa hukum Roy Suryo membeberkan alasan di balik pengajuan eksepsi tersebut setelah mempelajari secara mendalam surat dakwaan dari JPU. Menurut penilaian tim penasihat hukum, penyusunan surat dakwaan dinilai kurang cermat, tidak teliti, serta mengandung unsur kekaburan atau obscur libel.
Selain menyoroti cacat formil dan materiel pada surat dakwaan, pihak kuasa hukum Roy Suryo juga mempersoalkan penerapan Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Mereka menilai penerapan pasal tersebut dapat merenggut hak terdakwa dalam menyusun strategi pembelaan secara optimal.
Menanggapi perlawanan dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan segera memberikan tanggapan secara resmi atas eksepsi tersebut pada agenda sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan guna mempertimbangkan nota keberatan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.