Ketegangan antara pemerintah Amerika Serikat dan kalangan media massa kembali memuncak setelah sejumlah instansi pemberitaan besar mengambil langkah hukum yang tegas. CNN, MS NOW, dan Politico secara resmi menggugat Presiden Donald Trump beserta jajaran administrasinya ke pengadilan federal di Washington, D.C., menyusul kebijakan kontroversial yang melarang mereka mengakses kompleks Gedung Putih.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, langkah hukum tersebut ditempuh karena kebijakan pelarangan ini dinilai telah merusak prinsip dasar konstitusi serta mencederai hak kebebasan berbicara dan kebebasan pers. "Ban ini tidak bisa menjadi serangan yang lebih langsung terhadap Amandemen Pertama maupun pelanggaran yang lebih mencolok terhadap prinsip-prinsip konstitusional fundamental kita," demikian pernyataan yang tertuang dalam dokumen gugatan tersebut.
Pengamatan dari tim redaksi menunjukkan bahwa aksi pencekalan ini bermula dari kemarahan pihak kepresidenan terhadap pemberitaan media mengenai hasil pemilu paruh waktu serta dinamika politik domestik yang dinilai tidak akurat. Sebagai respons atas gugatan ini, pihak media meminta pengadilan untuk segera mengeluarkan perintah penahanan sementara guna memblokir tindakan pembatasan akses tersebut.
Mengutip laporan dari sejumlah pengamat media massa, langkah penutupan akses bagi jurnalis independen ini dikhawatirkan dapat memicu monopoli informasi dan membuka jalan bagi penyebaran narasi sepihak. "Ini justru memperjelas bahwa tujuan nyata dari kebijakan ini adalah untuk memastikan publik Amerika terus menerus disuguhi propaganda pemerintah," ujar Jameel Jaffer selaku direktur eksekutif Knight First Amendment Institute.
Sementara itu, situasi di lingkungan kepresidenan kian memanas setelah jaringan televisi utama lainnya memutuskan untuk menangguhkan seluruh peliputan kelompok kerja pers kepresidenan sebagai bentuk solidaritas. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di bawah pengawasan hakim federal dijadwalkan akan segera bergulir untuk menentukan kelanjutan nasib kebebasan akses peliputan bagi media massa.