Loading
Bandar Bola Kabayan News Jakarta Bandar Bola Kabayan News Jakarta
/home / berita / Shell Singapore Resmi Diseret ke...
BERITA

Shell Singapore Resmi Diseret ke Meja Hijau, Kasus Kebocoran Minyak Pulau Bukom

By Redaksi Kabayan News Jakarta • 2 min read • 22 September 2026
Pekerja dan petugas memasang pembatas minyak di perairan Pulau Bukom setelah insiden kebocoran.

Pekerja dan petugas memasang pembatas minyak di perairan Pulau Bukom setelah insiden kebocoran.

Shell Singapore secara resmi dihadapkan pada proses hukum di pengadilan atas dugaan keterlibatan dalam dua insiden pencemaran lingkungan akibat kebocoran campuran minyak di fasilitas kilang mereka. Berdasarkan laporan yang dihimpun, perusahaan energi global tersebut didakwa melanggar regulasi pencegahan pencemaran laut menyusul tumpahnya limbah minyak ke perairan Singapura yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, insiden pertama bermula pada tanggal 20 Oktober 2024 ketika sekitar 40 ton campuran minyak lepas ke perairan akibat adanya kerusakan pada pipa kilang di Shell Singapore Energy and Chemicals Park. Tim analisis awak media mencatat bahwa pihak perusahaan diduga lambat dalam merespons situasi darurat ini, di mana laporan resmi baru disampaikan kepada pihak otoritas pelabuhan beberapa jam setelah insiden terdeteksi.

Kasus kedua menyusul pada penghujung tahun yang sama, tepatnya dalam rentang waktu antara 26 Desember hingga 28 Desember 2024, dengan estimasi kebocoran minyak mencapai ratusan kilogram dari fasilitas serupa. Mengutip laporan resmi, regulasi setempat mewajibkan setiap operator kilang untuk segera melaporkan potensi pencemaran tanpa penundaan agar langkah mitigasi dapat segera dikerahkan untuk melindungi ekosistem laut.

Selain menghadapi dakwaan utama terkait pencemaran, Shell Singapore juga diseret oleh National Environment Agency atas kelalaian dalam memberikan informasi darurat secara tepat waktu. Perwakilan perusahaan dalam persidangan meminta penundaan persidangan selama delapan pekan guna mengumpulkan dokumen historis serta menunjuk penasihat hukum, mengingat lini bisnis terkait tumpahan minyak tersebut telah dialihkan pada tahun 2025.

Menanggapi perkembangan kasus ini, analisis tim redaksi menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi migas kian diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan maritim di kawasan tersebut. Jika terbukti bersalah atas pelanggaran ini, perusahaan terancam menghadapi sanksi denda finansial yang masif sesuai dengan regulasi ketat yang berlaku di yurisdiksi Singapura.

Topics
shell singapore pulau bukom kebocoran minyak pencemaran laut singapura hukum lingkungan energi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News Jakarta adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas seputar Jakarta dan sekitarnya.