Misteri yang menyelimuti kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan penyelidikan mendalam dari tim kedokteran forensik, teka-teki penyebab meninggalnya korban kini resmi terjawab setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis yang ketat di Polda Metro Jaya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan Ketua Tim Ekshumasi jenazah Sutrimo, Ahmad Yudianto, kesimpulan tersebut diambil usai tim dokter merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan. Mulai dari observasi organ luar, pemeriksaan bagian dalam, hingga tes penunjang medis telah dilakukan secara komprehensif sebelum akhirnya menghasilkan keputusan final mengenai penyebab kematian.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian," ujar Yudianto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan.
Dari analisis tim redaksi, temuan medis ini sekaligus menepis berbagai spekulasi liar yang sempat beredar di tengah masyarakat pasca-kejadian tragis tersebut. Pengamatan awak media menunjukkan bahwa transparansi investigasi forensik sangat krusial dalam meredam keresahan publik serta memberikan kepastian hukum yang transparan.
Selain mendeteksi adanya gangguan pada organ jantung, tim dokter forensik turut menemukan kandungan kafein di dalam tubuh korban. Berdasarkan tinjauan medis, zat tersebut dinilai turut memicu dan memperberat kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh almarhum sebelum ajal menjemput.
"Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," jelas Yudianto menambahkan keterangan resminya kepada awak media.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa ranah kerja tim forensik berfokus sepenuhnya pada pembuktian ilmiah secara medis. Sementara itu, aspek penegakan hukum lanjutan serta penentuan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang valid.
Sebagai pengingat, insiden ini bermula ketika Sutrimo ditemukan tergeletak tak berdaya dengan kondisi mulut mengeluarkan busa di depan sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya sudah tidak tertolong.