Hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo akhirnya diumumkan ke publik untuk menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar. Tim dokter forensik secara tegas memastikan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh almarhum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses ekshumasi jenazah Sutrimo sebelumnya telah dilaksanakan di Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026. Langkah medis ini diambil guna memastikan penyebab pasti di balik meninggalnya korban yang sempat memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka ataupun jejas akibat kekerasan tajam maupun tumpul, serta tidak ditemukan adanya patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan," ujar Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, saat menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan analisis tim redaksi, transparansi yang dihadirkan oleh tim kedokteran forensik ini menjadi langkah krusial dalam meluruskan berbagai informasi simpang siur. Pengamatan awak media menunjukkan bahwa pembuktian berbasis sains mampu memberikan titik terang sekaligus menjaga objektivitas penanganan kasus.
Selain nihilnya tanda kekerasan fisik, pemeriksaan toksikologi lanjutan juga menunjukkan hasil yang bersih dari zat-zat kimia berbahaya. Tim dokter tidak mendeteksi adanya kandungan racun, pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida, baik pada sampel organ tubuh korban maupun pada sampel tanah di sekitar area pemakaman.
Lebih lanjut, tim forensik menyimpulkan bahwa faktor utama yang menyebabkan kematian Sutrimo adalah penyakit jantung iskemik. Kesimpulan tersebut ditarik setelah melalui serangkaian observasi menyeluruh, mencakup pemeriksaan organ bagian luar maupun dalam, serta didukung oleh berbagai tes penunjang medis yang akurat.
Dalam proses investigasi medis tersebut, tim dokter turut mendeteksi adanya kandungan kafein di dalam tubuh korban. Menurut penjelasan Ahmad Yudianto, keberadaan zat tersebut dianalisis dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi kesehatan almarhum.
"Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," tambahnya menegaskan hasil analisis medis.
Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa ruang lingkup tim kedokteran forensik murni berfokus pada pembuktian secara ilmiah. Sementara itu, tindak lanjut terkait aspek hukum maupun penentuan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini sendiri bermula ketika Sutrimo ditemukan tergeletak tak berdaya dengan kondisi mulut mengeluarkan busa di depan sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring namun nyawanya tidak tertolong.