Kabar gembira datang bagi warga ibu kota di tengah rencana penyesuaian tarif transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan rencana perluasan cakupan penerima layanan transportasi publik gratis dari yang sebelumnya hanya 15 golongan menjadi total 21 golongan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan strategis ini disiapkan secara matang bersamaan dengan agenda penyesuaian tarif transportasi Jakarta yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
"Pemerintah DKI Jakarta akan memutuskan dari 15 golongan yang digratiskan akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono saat memberikan keterangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah penambahan kuota kelompok gratis ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam meringankan beban biaya hidup masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi massal yang inklusif bagi seluruh lapisan warga.
Salah satu kelompok utama yang kini mendapatkan keistimewaan tersebut adalah para pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, kendala kerap muncul karena penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas gratis namun pendampingnya masih harus membayar tarif reguler.
"Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis," tambahnya.
Selain pendamping disabilitas, daftar kelompok penerima fasilitas gratis ini juga merambah ke sektor ketenagakerjaan dan kesehatan. Warga Jakarta yang berstatus sebagai pencari kerja, pasien dengan rujukan medis rutin, serta pelajar atau mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang belum tersentuh KJP maupun KJMU turut masuk ke dalam daftar kebijakan anyar tersebut.