Perdebatan sengit mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan antara pihak buruh dan asosiasi pengusaha. Isu mengenai masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT menjadi sorotan utama yang memicu perbedaan pandangan sangat tajam di antara kedua belah pihak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, konflik kepentingan ini berakar dari keinginan kaum pekerja untuk mendapatkan kepastian status hukum yang lebih cepat. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dengan tegas meminta agar masa kontrak kerja dibatasi maksimal hanya satu tahun sebelum pekerja diangkat menjadi pegawai tetap.
Skema yang diusulkan oleh pihak buruh adalah kontrak selama enam bulan yang kemudian dapat diperpanjang satu kali untuk durasi enam bulan berikutnya. Selepas periode tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja yang bersangkutan menjadi karyawan tetap tanpa celah perpanjangan berkepanjangan.
Sebagaimana dilaporkan dalam audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tuntutan ini kontras dengan posisi Asosiasi Pengusaha Indonesia. Menurut keterangan Ketua Umum KASBI, Sunarno, pihak pengusaha menginginkan aturan masa kontrak tetap mengacu pada pola Undang-Undang Cipta Kerja yang membolehkan durasi hingga lima tahun.
Tim analisis awak media menilai perbedaan pandangan yang mencapai seratus delapan puluh derajat ini menyulitkan kompromi jangka pendek di parlemen. Pasal mengenai sistem kontrak dan alih daya atau outsourcing menjadi medan pertempuran legislatif yang krusial bagi masa depan tenaga kerja nasional.
Di sisi lain, perwakilan buruh sempat diterima oleh pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, pihak parlemen memberikan sinyal bahwa sejumlah perubahan substansial telah dimasukkan ke dalam draf, meskipun keputusan final mengenai penghapusan atau pembatasan sistem kontrak belum diketok.