Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun belakangan ini menuai perdebatan hangat antara Gubernur Pramono Anung dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Perbedaan pandangan terkait instrumen pembiayaan ini pun langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak di tingkat pusat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta agar kedua belah pihak menyelesaikan silang pendapat secara objektif melalui dialog terbuka. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penyelesaian berbasis data dan transparansi fiskal menjadi kunci utama untuk meredam perdebatan ini.
Menurut Andreas, kebijakan strategis seperti penerbitan obligasi tidak bisa dinilai hanya dari besar kecilnya angka nominal semata. Aspek penting seperti kapasitas fiskal daerah, kemampuan membayar kewajiban, hingga kelayakan proyek pembangunan yang akan dibiayai harus dikaji secara mendalam.
"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai," ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kekuatan finansial Jakarta perlu dianalisis secara komprehensif, mulai dari pendapatan asli daerah hingga beban kewajiban yang sedang berjalan. Mengutip laporan terkait, APBD DKI Jakarta sendiri berada di kisaran angka yang cukup besar pada tahun ini.
Dalam mekanismenya, penerbitan instrumen utang daerah juga telah memiliki landasan hukum yang jelas dan melibatkan persetujuan kementerian terkait. DPR berharap polemik ini dapat segera menemukan titik terang demi kebaikan tata kelola keuangan daerah ke depannya.