Dewan Agama Islam Singapura atau MUIS resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan setiap individu maupun organisasi yang menyelenggarakan pendidikan Islam bagi 10 orang atau lebih untuk segera melakukan pendaftaran resmi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan media setempat, ketentuan yang berlaku mulai Jumat ini mencakup berbagai bentuk pengajaran rutin, baik yang dilakukan secara langsung tatap muka di rumah maupun secara daring, termasuk kelas persiapan umrah dan haji oleh biro perjalanan.
Pihak MUIS menjelaskan bahwa sekitar 50 individu dan lembaga diperkirakan akan masuk ke dalam cakupan perluasan kewajiban pendaftaran tersebut, guna memastikan kualitas pengajaran tetap terjaga dengan baik di tengah masyarakat.
Selain pendaftaran penyedia pendidikan, perubahan juga terjadi pada Skema Pengakuan Asatizah atau ARS, di mana pelamar baru untuk tingkat pengakuan Tier 1 kini diwajibkan memiliki minimal gelar sarjana di bidang studi Islam.
Menurut analisis dari awak media, langkah pengetatan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah Singapura dalam menjaga standar pengajaran agama yang kredibel serta melindungi masyarakat dari pengaruh ajaran yang tidak terverifikasi.