Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan bangunan di wilayah ibu kota. Langkah tegas diambil menyusul masih banyaknya properti komersial yang mengabaikan aturan administrasi penting.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, puluhan bangunan terpantau belum memenuhi kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sepanjang tahun 2026. Dari pengamatan tim redaksi, langkah proaktif ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan tata ruang kini menjadi prioritas utama demi melindungi keselamatan publik.
Dalam proses penertibannya, sebanyak 57 bangunan tercatat telah mengikuti rapat klarifikasi bersama instansi terkait. Pertemuan tersebut digelar sebagai tahap awal untuk mendalami status dokumen sekaligus mengidentifikasi kendala yang dialami para pengelola properti.
Usai tahap klarifikasi, instansi berwenang langsung mengambil langkah lanjutan yang lebih spesifik. Sebanyak 23 bangunan dilaporkan telah menerima Surat Pemberitahuan resmi terkait kewajiban melengkapi dokumen kelayakan fungsi.
Tidak berhenti di situ, tindakan hukum administratif yang lebih berat juga dijatuhkan kepada pelanggar berat. Tercatat ada 8 bangunan yang kini telah dijatuhi sanksi berupa surat penghentian kegiatan, baik bersifat sementara maupun tetap.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa serangkaian penertiban ini bukan semata-mata bertujuan untuk menghukum pemilik properti. Melainkan, langkah tersebut diambil untuk mendorong tingkat kepatuhan hukum sekaligus memastikan standar keamanan terpenuhi.
"Dalam penanganan kewajiban SLF sebanyak 57 bangunan telah menjalani rapat klarifikasi sementara 23 bangunan telah dikenai Surat Pemberitahuan. Penindakan terhadap bangunan yang belum memiliki SLF dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata untuk menghukum," ujar Vera.
Sebagai informasi, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen krusial yang membuktikan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar teknis sesuai peruntukannya. Kelengkapan dokumen ini wajib dipenuhi oleh setiap pengelola sebelum properti dioperasikan secara komersial.