Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Palsu Ditolak, Roy Suryo Sebut Hal Lumrah

Mantan Menpora Roy Suryo memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Mantan Menpora Roy Suryo memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Ringkasan: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (20/7/2026). Mantan Menpora tersebut menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy Suryo Serahkan Langkah Hukum ke Pengacara

Baca Juga

Meskipun permohonannya kandas, Roy Suryo menyatakan tetap menghormati putusan yang diketuk oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan. Ia menilai penolakan gugatan di ranah hukum merupakan sebuah hal yang biasa terjadi.

"Bagaimanapun juga kami, khususnya saya, tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi. Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang Hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," kata Roy seusai persidangan di Pasar Minggu.

Terkait kelanjutan proses hukum ke depan, Roy memilih menyerahkan sepenuhnya strategi kepada tim hukum. "Nah, bagi saya, saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya. Saya menyerahkan sepenuhnya," ujar dia.

Hakim Nilai Gugatan Tidak Relevan

Di sisi lain, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa permohonan Roy Suryo untuk membatalkan status tersangka sudah tidak memiliki relevansi. Hakim berpendapat gugatan tersebut justru berpotensi mengulur waktu persidangan.

"Permohonan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim di ruang sidang.

Hakim juga menilai gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Roy ini termasuk upaya untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara. Akibat penolakan total ini, hakim memutuskan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.