Brimob Polda Metro Tangkap 3 Begal dan 3 Pembawa Narkoba di Jakut

Aparat Brimob Polda Metro Jaya saat mengamankan pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Utara.
Aparat Brimob Polda Metro Jaya saat mengamankan pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Utara.
Ringkasan: Brimob Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku begal di Pademangan dan 3 pemuda pembawa tembakau sintetis di Tanjung Priok saat patroli pada Sabtu malam.

Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengamankan enam pemuda dalam dua penindakan berbeda saat patroli di Jakarta Utara pada Sabtu (18/7) malam. Dari keenam pemuda tersebut, tiga orang merupakan pelaku begal dan tiga lainnya kedapatan membawa narkoba.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Baca Juga

"Tiga pemuda diamankan setelah diduga terlibat aksi begal di kawasan Pademangan. Sementara tiga lainnya diamankan di Tanjung Priok usai kedapatan membawa dua klip tembakau sintetis," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Petugas awalnya mengamankan tiga pemuda yang berusaha melarikan diri saat razia di kawasan SPBU Rajawali. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengaku pernah membegal dan langsung diserahkan ke Polsek Pademangan.

Penyitaan Barang Bukti Narkoba

Beberapa jam kemudian, tim patroli kembali mengamankan tiga pemuda di Jalan Jati V, Tanjung Priok. Petugas menemukan barang bukti berupa dua klip tembakau sintetis saat melakukan penggeledahan.

Ketiga pemuda pembawa narkoba tersebut kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Henik menegaskan patroli berkelanjutan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Komitmen Menjaga Kamtibmas

Henik menyatakan kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk memperkuat pencegahan serta menekan ruang gerak pelaku kejahatan. Polri berharap kehadiran petugas di titik rawan mampu menciptakan lingkungan yang aman.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan diminta tidak ragu melapor ke kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.