Polres Metro Depok mulai mengusut kasus teror tetangga yang menimpa keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi bergerak menyelidiki dugaan perusakan properti rumah korban setelah video aksi pelaku viral di media sosial.
Korban Alami Teror Fisik dan Verbal
Baca Juga
-
Banjir Bonus, 123 Peserta Unjuk Gigi di MTQ Piala Gubernur Jakarta Utara
Sebanyak 123 peserta mengikuti MTQ Piala Gubernur Tingkat Kota Jakarta Utara 2026. Pemkot...
-
PSBL Harapan Sentosa 2 Godok Standar Pelayanan Baru, Ini 4 Fokus Utamanya
PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung menggelar Forum Konsultasi Publik secara hybrid bersama 35...
-
BMKG Prakirakan Lima Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
BMKG memprakirakan lima wilayah administrasi DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Senin 20...
-
Brimob Polda Metro Tangkap 3 Begal dan 3 Pembawa Narkoba di Jakut
Brimob Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku begal di Pademangan dan 3 pemuda pembawa tembakau...
Akibat teror yang berkepanjangan, keluarga Azis Suraji bahkan sampai memutuskan untuk menjual rumah mereka. Berdasarkan rekaman CCTV, terlapor tampak mondar-mandir menggunakan motor, melempar helm ke rumah korban, hingga membuang sampah sembarangan.
Anak Azis Suraji, Novita (29), mengungkapkan pagar rumahnya rusak ditendang pelaku pada Rabu (15/7). Korban mengaku juga pernah diancam menggunakan golok saat momen Lebaran lalu dan kerap menerima makian verbal hampir setiap hari.
Picu Perselisihan dan Penyelidikan Polisi
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan pemicu teror tersebut diduga karena masalah sepele antar tetangga. Menurutnya, informasi awal dipicu oleh kata-kata kasar dan penyetelan musik karena posisi rumah mereka yang saling berdekatan.
Polisi kini telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan. Sebanyak lima orang saksi juga telah diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok guna mendalami laporan tersebut.
Mediasi Gagal dan Berlanjut ke Jalur Hukum
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menyebut perselisihan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2024. Pihak Bhabinkamtibmas bersama pengurus RT dan RW setempat sudah beberapa kali melakukan mediasi, namun pertikaian tetap berlanjut.
Karena mediasi tidak membuahkan hasil, korban akhirnya resmi membuat laporan polisi (LP). AKBP Made menegaskan bahwa fokus penanganan kasus kali ini adalah mengenai dugaan perusakan properti rumah milik korban yang dilakukan oleh terlapor.