Polda Metro Jaya resmi menerima laporan pengaduan terhadap Youtuber Muhammad Jannah atau yang akrab dikenal sebagai Bigmo. Langkah hukum ini diambil menyusul aksi kontroversial sang kreator konten yang mengajak anak-anak mempromosikan rokok elektrik atau vape ketika melakukan siaran langsung di kanal Youtube miliknya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan awak media, kasus ini bermula dari potongan video yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo tampak mendatangi pedagang liquid vape lalu melibatkan sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan merek tertentu sembari berfoto bersama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti aduan tersebut. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ujarnya pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengaduan karena identitas anak-anak yang terseret dalam video belum terungkap. Tim dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya terus bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi korban sekaligus mendalami unsur pidana dalam peristiwa itu.
Analisis tim redaksi menunjukkan bahwa kontroversi ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menyeret nama Bigmo dalam kurun waktu berdekatan. Sebelumnya, ia bersama sang kakak, Adimas Firdaus alias Resbobb, juga sempat dipolisikan oleh politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha.
Gelombang kecaman publik yang semakin meluas membuat kasus dugaan eksploitasi anak ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memproduksi konten digital agar tidak merugikan masa depan generasi muda.