Persoalan pengelolaan rumah susun di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam setelah DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk merombak regulasi lama yang dinilai sudah usang dan tidak relevan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah bergegas merampungkan rancangan regulasi anyar guna menjawab berbagai problematika pelik yang kerap mendera kehidupan hunian vertikal di ibu kota.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, aturan yang telah berlaku selama puluhan tahun kerap memicu celah konflik antara penghuni dan pengelola gedung, terutama terkait pengambilan keputusan fasilitas bersama. Awak media menilai langkah pembaruan ini sangat mendesak demi mengakhiri ketimpangan dan menciptakan ekosistem tempat tinggal yang lebih harmonis serta transparan.
Salah satu fokus krusial dalam draf regulasi tersebut adalah mempertegas batas kewenangan antara pihak pengelola dan warga penghuni agar tidak lagi terjadi kebijakan sepihak. Selain itu, aturan baru ini juga dirancang untuk membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi warga mengenai pengelolaan gedung serta transparansi penggunaan dana operasional kawasan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak hanya berlandaskan kajian internal belaka, melainkan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. "Berbagai keluhan penghuni rumah susun telah kami himpun melalui Rapat Dengar Pendapat Umum agar aturan ini benar-benar solutif," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, pelibatan berbagai asosiasi hunian vertikal dalam proses perumusan aturan diharapkan mampu merangkum seluruh persoalan di lapangan secara komprehensif. Dengan adanya kejelasan hak, kewajiban, serta akses layanan yang setara, warga ibu kota diharapkan tidak lagi dirugikan oleh aturan abu-abu di tempat tinggal mereka.