Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Lyft akhirnya mengambil langkah besar untuk meredakan masalah hukum yang selama ini membayangi operasional mereka. Berdasarkan dokumen regulasi perusahaan, Lyft sepakat mengeluarkan dana sebesar USD 272,5 juta atau setara dengan triliunan rupiah demi merampungkan gugatan hukum panjang mengenai sengketa status pengemudi yang selama ini diklasifikasikan sebagai mitra independen alih-alih karyawan tetap.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan dari California Labor Commissioner's Office, akar permasalahan ini bermula dari gugatan yang diajukan pada Agustus 2020 lalu. Pihak otoritas tenaga kerja menuduh bahwa perusahaan ride-hailing tersebut telah merampas hak-hak dasar para pengemudi seperti upah minimum, uang lembur, hingga jaminan cuti sakit yang seharusnya didapatkan oleh seorang pekerja formal di wilayah tersebut.
California Labor Commissioner Lilia Garcia-Brower menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari keberanian para pekerja yang berani menyuarakan hak-hak mereka. Menurut pengamatan tim redaksi, dana penyelesaian sengketa ini rencananya akan disalurkan secara langsung kepada para pengemudi yang sebelumnya telah mengajukan klaim upah resmi kepada instansi terkait.
Perselisihan hukum ini sendiri mencakup rentang waktu pelanggaran dari April 2016 hingga Desember 2020, sebuah era ketika negara bagian California sedang gencar memperdebatkan status hukum para pekerja gig economy. Dinamika regulasi tersebut akhirnya mereda setelah para pemilih di California mengesahkan Proposition 22, yang secara hukum mengukuhkan status pengemudi aplikasi sebagai mitra independen sekaligus memberikan fleksibilitas kerja.
Pihak manajemen Lyft menyambut baik kesepakatan damai ini agar mereka bisa kembali fokus sepenuhnya pada pengembangan bisnis dan peningkatan layanan. Menurut analisis awak media, meski kasus hukum Lyft telah menemukan titik terang, perusahaan pesaing seperti Uber masih harus menghadapi proses hukum serupa yang dilayangkan oleh otoritas tenaga kerja setempat.