Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan berbagai kelonggaran regulasi demi mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Kendati demikian, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kelolosan usulan di wilayah DKI Jakarta masih tergolong rendah dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP, tingkat kelolosan usulan program bedah rumah di ibu kota baru menyentuh angka 22 persen saja. Dari total 3.861 rumah tidak layak huni yang diajukan, hanya sekitar 897 unit yang berhasil lolos verifikasi ketat dari pemerintah.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Anggoro Putro mengungkapkan bahwa persentase tersebut memang sudah mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang sempat berada di bawah 10 persen. Namun, angka itu masih terpaut jauh jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kelolosan secara nasional yang telah menembus kisaran 56 persen.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 guna memangkas berbagai birokrasi yang dianggap menyulitkan warga. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah pemangkasan syarat masa menempati rumah dari yang mulanya minimal tiga tahun menjadi cukup satu tahun saja bagi para calon penerima manfaat.
Selain itu, masa tunggu bagi warga yang ingin kembali menerima bantuan renovasi juga dipangkas drastis dari sepuluh tahun menjadi lima tahun saja. Kemudahan juga diberikan dalam aspek legalitas penguasaan lahan, di mana warga tidak wajib memiliki sertifikat resmi asalkan dapat menunjukkan surat pernyataan atau keterangan menempati yang diketahui oleh kepala kelurahan setempat.
Namun, analisis dari awak media dan pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa fleksibilitas aturan administrasi tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan akar permasalahan struktural di Jakarta. Kompleksitas tata ruang perkotaan membuat banyak bangunan rumah tidak layak huni berdiri di atas lahan yang bukan milik pribadi penghuninya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Musrifah menjelaskan bahwa kendala utama yang sering ditemukan di lapangan adalah status kepemilikan tanah yang bermasalah. Banyak warga tinggal di atas lahan milik instansi perkantoran, pihak swasta, atau fasilitas umum yang tidak memberikan izin tinggal resmi.
Menurut Musrifah, situasi pelik ini otomatis menggugurkan status kelayakan usulan ketika memasuki tahap verifikasi administratif maupun faktual. Padahal, pemerintah sejatinya telah berupaya membuka ruang toleransi bagi rumah tidak layak huni yang berdiri di atas tanah sewa untuk tetap bisa menikmati stimulus bantuan perumahan.